Masjid Al-Furqon Headline Animator

25 November 2009

INVESTASI HARTA MASJID

Sumber http://pesantren.or.id.29.masterwebnet.com
Saya seorang pembantu penghulu di salah satu kelurahan di kota Malang, saya ingin bertanya, Bolehkah kita memutar harta masjid dengan ketentuan hasilnya dikembalikan untuk kepentingan masjid?

Jawaban

Boleh, dengan ketentuan modal/harta masjid tersebut tidak hilang/habis dalam proses pengelolaan dan usaha tersebut memang benar-benar memberikan maslahah kepada masjid.
Dasar Hukum

RISALAT AL AMAJID HAL. 22
(فرع) (وَعَلَى النَّاظِرِ العِمَارَةُ وَالإِجَارَةُ وَجَمع الغلة وَحِفظُهَا) وَحِفْظُ الأُصُولِ كَمَا صَرَحَ بِهِ الأَصْلُ وقسمتها على المُستحِقِّيْن (قَولُهُ وَعَلَى النَّاظِرالعِمَارَة الخ) إذا فَضُلَ مِنْ رِيْعِ الوَقْفِ مَالٌ هُلْ للنَّاظِرِ أَنْ يَتَجَرَّ فِيْهِ أَجَابَ السُبُكِى بِجَوَزِ ذَلِكَ إِذَا كَانَ لِمَسْجِدٍ لأنَّهُ كَالحر بِخِلاَفِ غِيْره

(cabang) (dan wajib atas nadzir memakmurkan, menyewakan, mengumpulkan hasil, merawatnya) dan mempertahankan harta asal/modal pokoknya sebagaimana dijelaskan dalilnya dan membaginya kepada yang berhak. (Pernyataan pengarang: dan wajib atas nadzir memakmurkannya dst) ketika dari hasil harta wakaf itu ada kelebihan apakah nadzir diperkenankan memperdagangkannya? Imam as Subuki menjawab: "hal itu diperkenankan apabila diperuntukkan masjid/harta wakaf, karena harta itu seperti harta bebas berbeda dengan yang lainnya."



Related Articles by Categories


0 komentar:

Grab this Widget ~ Blogger Accessories